Find Us On Social Media :

Catat! Ini Peraturan Terbaru yang Harus Ditaati Kalau Ingin Bepergian ke Bali

Peraturan Bepergian ke Bali

Peraturan ke Bali

Inilah peraturan yang harus ditaati Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kalau ingin bepergian ke Bali:

- Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, tunduk dan patuh terhadap syarat ketentuan yang berlaku.

- Kalau melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

- Kalau melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

- Saat di Bali, wajib punya surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

- Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negaif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali. 

Baca Juga: Kabar Baik! 2 Pulau di Indonesia Masuk dalam 10 Terbaik Se-Asia, Dimana Saja?

Baca Juga: Bikin Bangga! 2 Pulau di Indonesia Masuk dalam 10 Pulau Terbaik Asia, Bisa Menebaknya?