Peraturan ke Bali
Inilah peraturan yang harus ditaati Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kalau ingin bepergian ke Bali:
- Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, tunduk dan patuh terhadap syarat ketentuan yang berlaku.
- Kalau melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
- Kalau melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
- Saat di Bali, wajib punya surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
- Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negaif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Baca Juga: Kabar Baik! 2 Pulau di Indonesia Masuk dalam 10 Terbaik Se-Asia, Dimana Saja?
Baca Juga: Bikin Bangga! 2 Pulau di Indonesia Masuk dalam 10 Pulau Terbaik Asia, Bisa Menebaknya?