GridKids.id - Kasus virus corona COVID-19 yang masih juga belum mereda di Indonesia, membuat pemerintah membuat keputusan terkait perjalanan ke luar kota.
Belum lagi, sebentar lagi akan memasuki libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satu destinasi liburan yang paling diminati adalah Bali, Kids.
Nah, inilah peraturan terbaru kalau ingin bepergian ke Bali di tengah pandemi virus corona.
Baca Juga: Peraturan Baru Keluar Masuk DKI Jakarta Harus Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen, Sampai Kapan?
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Peraturan ini berlaku selama 17 hari, tepatnya mulai 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.