Ketentuan Hasil Rapid Test Antigen
Calon penumpang wajib melampirkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif COVID-19 untuk bisa melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh di wilayah Jawa.
Lalu, bagaimana untuk kereta api jarak jauh di Pulau Sumatera?
Untuk di Pulau Sumatera, dokumen yang harus ditunjukkan adalah surat keterangan hasil rapid test antibodi non-reaktif.
Selain itu, bisa juga dengan melampirkan surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif COVID-19.
Baca Juga: Perbedaan Rapid Test dan Tes Swab untuk Mendeteksi Virus Corona
Baca Juga: Apa Itu Vaksin Sinovac? Berkenalan dengan Vaksin COVID-19 yang Sebagian Sudah Tiba di Indonesia
O iya, untuk surat keterangan hasil rapid test antigen negatif COVID-19, paling lambat berlaku tiga hari sebelum tanggal keberangkatan alias H-3, ya.
Setiap orang wajib menunjukkan dokumen hasil rapid test antigen ini, Kids.
Namun, bagi anak-anak yang masih berusia di bawah 12 tahun, enggak diwajibkan.