Find Us On Social Media :

Jadi Syarat Wajib, Pastikan Kamu Punya Hasil Rapid Test Antigen Sebelum Masuk ke Daerah Ini

Beberapa daerah mewajibkan pengunjung membawa hasil rapid test antigen atau tes PCR saat datang.

GridKid.id - Masa pandemi COVID-19 ini membawa banyak perubahan di dalam kehidupan kita.

Sebelum infeksi virus corona mewabah, kita bisa leluasa bepergian ke berbagai tempat.

Namun, sekarang ini kita harus lebih berhati-hati dengan menerapkan protokol kesehatan dan juga menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Di masa menjelang libur natal dan tahun baru ini, beberapa daerah di Indonesia mewajibkan pendatang untuk melampirkan hasil rapid test antigen atau tes PCR.

Baca Juga: Apakah Wajib Rapid Test atau PCR Jika Ingin Bepergian Menggunakan Kereta Api?

Baca Juga: Perbedaan Rapid Test Antibodi dan Rapid Test Antigen, Harus Pilih yang Mana?

Apa itu rapid test antigen dan PCR? Lalu, daerah mana saja yang mewajibkan kita untuk melampirkan hasil rapid test dan PCR jika hendak berkunjung?

Kita cari tahu, yuk!

Rapid Test Antigen dan Tes PCR

Rapid test antigen adalah salah satu jenis pemeriksaan untuk mendeteksi COVID-19 dengan menggunakan sampel lendir yang diambil dari hidung atau tenggorokan.

Untuk mendapatkan sampel lendir, diterapkan metode usap atau swap.

Sistem kerja tes ini adalah berusaha mengidentifikasi keberadaan virus di dalam sekresi hidung dan tenggorokan.

Tes ini hanya membutuhkan waktu selama 10 hingga 15 menit sampai hasilnya keluar.

Selain rapid test antigen, ada pula rapid test antibodi. Namun, rapid test antigen disebut lebih akurat.

Baca Juga: Apa Itu Tes Swab PCR COVID-19? Ini Pengertian dan Tata Cara Pemeriksaan Swab

Baca Juga: Padahal Dilakukan di Waktu yang Berdekatan, Mengapa Hasil Tes Swab PCR Bisa Berbeda?

Sementara itu, ada pula yang disebut tes PCR (Polymerase Chain Reaction).

Tes ini juga menggunakan sampel air liur dari bagian belakang tenggorokan dan cairan di saluran pernapasan bawah yang diambil dengan metode swab.

Pemeriksaan PCR ini membutuhkan waktu yang lebih lama daripada rapid test dikarenakan sampel  harus diperiksa di laboratorium, Kids.

Rapid test antigen serta tes PCR dan ditetapkan pemerintah sebagai syarat perjalanan mulai 18 Desember 2020 kemarin.

Daerah yang Wajibkan Rapid Test Antigen

- Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta

- Daerah Istimewa Yogyakarta

- Provinsi Jawa Barat

- Provinsi Jawa Tengah

- Kota Malang

- Bali

Melansir Kompas.com, peraturan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Sementara untuk wilayah Jawa Barat tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

Baca Juga: Apa Itu Vaksin Sinovac? Berkenalan dengan Vaksin COVID-19 yang Sebagian Sudah Tiba di Indonesia

Baca Juga: COVID-19 Masih Membayangi, Kasus di Sederet Negara Ini Kembali Melonjak, Indonesia Termasuk?

Di Bali peraturan tersebut berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 dan mengacu pada Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Kegiatan Pelaksanaan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Itulah beberapa daerah yang mewajibkan pengunjung yang datang membawa hasil rapid test antigen atau tes PCR dengan hasil negatif, Kids.

Pastikan kamu memilikinya sebelum bepergian karena nantinya di beberapa daerah dan khususnya di beberapa lokasi seperti tempat wisata bakal dilakukan pemeriksaan COVID-19 secara acak.

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id