GridKid.id - Masa pandemi COVID-19 ini membawa banyak perubahan di dalam kehidupan kita.
Sebelum infeksi virus corona mewabah, kita bisa leluasa bepergian ke berbagai tempat.
Namun, sekarang ini kita harus lebih berhati-hati dengan menerapkan protokol kesehatan dan juga menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Di masa menjelang libur natal dan tahun baru ini, beberapa daerah di Indonesia mewajibkan pendatang untuk melampirkan hasil rapid test antigen atau tes PCR.
Baca Juga: Apakah Wajib Rapid Test atau PCR Jika Ingin Bepergian Menggunakan Kereta Api?
Baca Juga: Perbedaan Rapid Test Antibodi dan Rapid Test Antigen, Harus Pilih yang Mana?
Apa itu rapid test antigen dan PCR? Lalu, daerah mana saja yang mewajibkan kita untuk melampirkan hasil rapid test dan PCR jika hendak berkunjung?
Kita cari tahu, yuk!