Daerah yang Wajibkan Rapid Test Antigen
- Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Provinsi Jawa Barat
- Provinsi Jawa Tengah
- Kota Malang
- Bali
Melansir Kompas.com, peraturan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Sementara untuk wilayah Jawa Barat tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
Baca Juga: Apa Itu Vaksin Sinovac? Berkenalan dengan Vaksin COVID-19 yang Sebagian Sudah Tiba di Indonesia
Baca Juga: COVID-19 Masih Membayangi, Kasus di Sederet Negara Ini Kembali Melonjak, Indonesia Termasuk?
Di Bali peraturan tersebut berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 dan mengacu pada Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Kegiatan Pelaksanaan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Itulah beberapa daerah yang mewajibkan pengunjung yang datang membawa hasil rapid test antigen atau tes PCR dengan hasil negatif, Kids.
Pastikan kamu memilikinya sebelum bepergian karena nantinya di beberapa daerah dan khususnya di beberapa lokasi seperti tempat wisata bakal dilakukan pemeriksaan COVID-19 secara acak.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id