Find Us On Social Media :

3 Lembaga Negara dan Tugasnya: Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif

Lembaga Negara di Indonesia dan Tugasnya: Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif

GridKids.id - Setiap negara pasti punya lembaga negara, Kids.

Lembaga negara ini bertugas untuk mengatur negara dan menjalankan pemerintahan.

Nah, ada 3 lembaga negara utama di Indonesia, yaitu lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan lembaga eksekutif.

Baca Juga: 5 Simbol dari Lambang Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia

Setiap lembaga ini punya susuan dan tugas masing-masing.

Namun semua lembaga punya tujuan besar, yaitu menjadikan negara dan rakyatnya jadi sejahtera.

Lalu, apa saja tugas-tugas dari ketiga lembaga utama negara ini? Yuk, kita cari tahu! 

Baca Juga: Apa Itu Konferensi Meja Bundar (KMB)? Ini Hasil dan Dampaknya bagi Indonesia

Lembaga Legislatif

Lembaga legislatif punya tugas untuk merumuskan Undang-Undang Dasar (UUD). Lembaga ini terdiri dari:

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) punya anggota yang terdiri dari anggota DPD dan DPR.

Tugas MPR antara lain mengubah dan menetapkan UUD, juga melantik serta memberhentikan presiden dan wakil presiden.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) punya tugas mengadakan dan mengesahkan undang-undang negara, mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan negara, serta mengawasi jalannya pemerintahan.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mpunya tugas mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR, ikut membahas RUU, dan melakukan pengawasan pelaksanaan RUU.

Baca Juga: 4 Contoh Kerja Sama Indonesia dan Negara ASEAN dalam Bidang Pendidikan

Baca Juga: Makna Lambang Pancasila atau yang Sering Disebut Garuda Pancasila

Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif punya tugas untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga ini terdiri dari:

Mahkamah Agung (MA) punya tugas untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman paling tinggi.

 MA membawahi badan peradilan seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Mahkamah Konstitusi (MK) punya tugas untuk mengurus tuntutan masyarakat atas kelayakan suatu undang-undang atau peraturan.

Mahkamah Konstitusi juga berhak untuk mencabut peraturan yang enggak adil dan bertentangan dengan undang-undang.

Komisi Yudisial (KY) punya tugas untuk mengawasi para hakim, dalam memutus perkara maupun keluhan masyarakat terhadap hakim. 

Baca Juga: Apa Tugas Wewenang Lembaga Eksekutif? Belajar dari Rumah, 1 September 2020

Baca Juga: Arti dan Makna Banteng pada Sila Keempat di Lambang Pancasila

Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif adalah lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan, Kids. Lembaga ini bertugas menjalankan pemerintahan dan pembangunan sesuai undang-undang.

Dibanding lembaga yang lain, lembaga eksekutif punya tugas yang lebih luas.

Lembaga eksekutif terdiri dari:

  1. Presiden
  2. Wakil Presiden
  3. Kementerian negara
  4. Pejabat setingkat menteri
  5. Lembaga pemerintah nonkementerian

Presiden dan wakil presiden adalah pemimpin dalam lembaga ini.

Namun, dalam melaksanakan tugasnya, presiden dan wakil presiden dibantu oleh menteri-menteri dan lembaga negara lainnya.

Baca Juga: Siapakah yang Merancang Lambang Negara Indonesia? Ini Sejarahnya

Baca Juga: Apa Tugas Wewenang Lembaga Eksekutif? Belajar dari Rumah, 1 September 2020

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id.