Lembaga legislatif punya tugas untuk merumuskan Undang-Undang Dasar (UUD). Lembaga ini terdiri dari:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) punya anggota yang terdiri dari anggota DPD dan DPR.
Tugas MPR antara lain mengubah dan menetapkan UUD, juga melantik serta memberhentikan presiden dan wakil presiden.
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) punya tugas mengadakan dan mengesahkan undang-undang negara, mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan negara, serta mengawasi jalannya pemerintahan.
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mpunya tugas mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR, ikut membahas RUU, dan melakukan pengawasan pelaksanaan RUU.
Baca Juga: 4 Contoh Kerja Sama Indonesia dan Negara ASEAN dalam Bidang Pendidikan
Baca Juga: Makna Lambang Pancasila atau yang Sering Disebut Garuda Pancasila