GridKids.id - Virus corona COVID-19 masih menyebar di berbagai negara, termasuk di Indonesia.
Sejak virus ini masuk di Indonesia, proses pembelajaran dilakukan di rumah dengan daring atau online.
Namun pada Jumat (20/11/2020), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan diperbolehkannya kegiatan belajar tatap muka di sekolah.
Hal ini disampaikan oleh Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara daring.
Kebijakan sekolah tatap muka tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan.
Namun, meski sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka, orang tua tetap jadi pemegang keputusan terakhir.
Kalau orang tua enggak berkenan, anak diperbolehkan tetap melakukan BDR (Belajar dari Rumah).
Kebijakan pendidikan di masa pandemi ini memang masih mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Nah, inilah 6 fakta yang harus disadari kalau sekolah tatap muka dibuka di masa pandemi: