Find Us On Social Media :

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan dan Cek Data Kepesertaan Melalui Whatsapp

Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan dan Hal yang Perlu Disiapkan

Peserta BPJS Kesehatan yang Perlu Registrasi Ulang

Tidak semua peserta BPJS Kesehatan harus registrasi ulang, cuma peserta JKN-KIS segmen PPU PN dan BP yang belum ada data NIK-nya saja. "Jumlahnya (yang perlu registrasi) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ujarnya.

Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS bisa mengecek status kepesertaannya melalui:

- Aplikasi Mobile JKN

- Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400

- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

- Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit

- Aplikasi JAGA KPK

Kalau saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Baca Juga: Urutan 5 Negara Terkecil di Dunia, Salah Satunya Menjadi Negara Terpadat di Dunia