Find Us On Social Media :

Diperketat, Ini Aturan PSBB di Jakarta untuk Restoran, Enggak Boleh Makan di Tempat

Restoran

Baik restoran, rumah makan, dan kafe diizinkan untuk memberikan layanan pesan antar atau diambil untuk dibawa pulang.

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasa Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Ketentuan restoran, rumah makan, dan kafe disebutkan dalam pasal 10 Pergub Nomor 33 tahun 2020.

Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:

Baca Juga: PSBB Total Jakarta Dimulai Besok, Ini Daftar Tempat Wisata di Jakarta yang Ditutup Mulai Senin 14 September 2020