Find Us On Social Media :

Peraturan Baru untuk PSBB DKI Jakarta Mulai 14 September 2020

Aturan Baru PSBB DKI Jakarta Mulai 14 September 2020

GridKids.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua atau PSBB pengetatan.

Tentunya, akan ada aturan baru yang berlaku untuk PSBB ketat kali ini.

Sebeb, sebagaimana yang kita diketahui, DKI Jakarta awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni sampai 10 September 2020 kemarin.

PSBB jilid dua berlaku selama dua minggu, yaitu mulai Senin (14/9/2020) hari ini sampai 27 September 2020.

Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dengan begitu, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.

Lalu, apa saja peraturan yang ada pada PSBB ketat di DKI Jakarta kali ini?

 Baca Juga: PSBB Total Jakarta Dimulai Besok, Ini Daftar Tempat Wisata di Jakarta yang Ditutup Mulai Senin 14 September 2020

Aturan Baru PSBB DKI Jakarta Mulai Senin, 14 September 2020

Melansir Kompas.com, inilah 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan di DKI Jakarta, yaitu:

1. Sistem ganjil genap ditiadakan.

2. Mobil cuma diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

4. Ojek online (ojol) diperbolehkan beroperasi.

5. SIKM enggak diberlakukan.

6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.

7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan COVID-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

Baca Juga: Mengapa PSBB Bakal Diterapkan Lagi di Jakarta? Ternyata Ini Alasannya

8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.  

9. Pasar dan mall boleh beroperasi dengam kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.

11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.

12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga cuma diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.

13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, cuma tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

15. Seluruh fasilitas umum ditutup.

16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien COVID-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang sudah ditetapkan akan dijemput paksa.

17. Restoran dan kafe cuma boleh melayani pesan antar, enggak boleh melayani dine-in.

(Penulis: Rindi Nuris Velarosdela)

Baca Juga: Kebijakan untuk Ojol saat PSBB DKI Jakarta, Masih Bolehkah Beroperasi?

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids  dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id.