Find Us On Social Media :

Peraturan Baru untuk PSBB DKI Jakarta Mulai 14 September 2020

Aturan Baru PSBB DKI Jakarta Mulai 14 September 2020

Aturan Baru PSBB DKI Jakarta Mulai Senin, 14 September 2020

Melansir Kompas.com, inilah 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan di DKI Jakarta, yaitu:

1. Sistem ganjil genap ditiadakan.

2. Mobil cuma diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

4. Ojek online (ojol) diperbolehkan beroperasi.

5. SIKM enggak diberlakukan.

6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.

7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan COVID-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

Baca Juga: Mengapa PSBB Bakal Diterapkan Lagi di Jakarta? Ternyata Ini Alasannya