Find Us On Social Media :

Berbagai Hukuman Unik untuk Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19, Dijamin Timbulkan Efek Jera

Menggunakan masker adalah salah satu protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

GridKids.id - Pandemi virus corona masih berlangsung di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Bahkan, jumlah kasus pun terus naik.

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19, kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19 sudah mencapai 200.035 orang sampai Selasa (8/9/2020).

Menurut data terakhir, kasus harian nasional bertambah sebanyak 3.046 pasien positif. 

Saat ini, pemerintah masih terus berupaya untuk menekan penyebaran virus yang disebut pertama kali menyebar di Wuhan, Tiongkok, tersebut.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun sudah menghimbau seluruh masyarakat untuk selalu memakai masker saat ke luar rumah.

Selain itu, baik pemerintah maupun WHO juga meminta masyarakat untuk enggak pergi ke luar rumah jika bukan karena urusan mendesak.

Bahkan, pemerintah juga menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Skala Besar) di berbagai daerah.

Hal ini adalah salah satu cara yang efektif untuk mengurangi penyebaran virus corona.

Namun sayangnya, enggak semua masyarakat menerapkan peraturan itu.

Baca Juga: Enggak Hanya Mengintai Lansia, Kini Kasus Covid-19 pada Orang Muda Meningkat Tajam, Ada Apa?

Nah, sebagai efek jera, sejumlah hukuman pun diterapkan di masing-masing daerah untuk menghindari pelanggaran protokol kesehatan.

Berikut sejumlah sanksi anti-mainstream yang pernah diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia:

1. Hukuman push-up

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memberlakukan sanksi sosial berupa hukuman push-up.

Hal ini diberlakukan kepada sejumlah warga yang masih melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua di Kota Hujan, Kamis (30/4/2020).

Selain sanksi push-up, petugas juga memberikan surat teguran kepada warga yang melanggar aturan PSBB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustiasyah mengatakan, dalam operasi kepatuhan PSBB tersebut, petugas menjaring sebanyak 50 pelanggar.

Pelanggaran yang banyak ditemukan saat PSBB, yaitu yang enggak memakai masker.

Baca Juga: Trik Menggunakan Masker Supaya Enggak Sesak dan Sulit Bernapas

2. Menyapu dan Mengecat Trotoar 

Di wilayah Jakarta Barat, sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar PSBB yaitu melakukan kerja sosial berupa menyapu jalan selama satu jam sampai membersihkan WC umum.

Terkait pelaksanaannya, Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengungkapkan kalau pihaknya masih mempersiapkan pengadaan peralatan.

Adapun peralatan bagi pelanggar PSBB yakni rompi pelanggaran, alat kebersihan, dan beberapa kaleng cat untuk mengecat trotoar.

Bapak Tamo menjelaskan, nantinya per kecamatan akan disediakan 50 rompi pelanggar PSBB.

Pengadaan rompi itu disesuaikan dengan standar protokol kesehatan COVID-19.

Artinya, rompi-rompi itu akan disemprot cairan disinfektan sebelum dipakai secara bergantian.

Baca Juga: Digunakan Sebagai Alat Perang Melawan Corona, Inilah Perbedaan Disinfektan, Sabun, dan Hand Sanitizer

3. Bersihkan Sampah dan Menyanyikan Lagu "Bagimu Negeri"

Seratus warga yang terkena razia malam dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo mendapatkan sanksi sosial.

Mereka harus membersihkan kompleks Polresta Sidoarjo di Jalan Cemengkalang pada Minggu (17/5/2020).

Para pelanggar PSBB itu menyapu halaman dan membersihkan sampah di seputar Mapolres Sidoarjo dengan penjagaan ketat personel kepolisian.

Mereka juga membersihkan sampah di dapur umum yang berada di kantor polisi yang terletak di Jalan Cemengkalang, Sidoarjo, tersebut.

Sebelum mulai menjalani hukuman, mereka diminta berbaris dan bersama-sama menyanyikan lagu "Bagimu Negeri".

Sejumlah warga yang sedang menjalani sanksi terlihat mengenakan rompi warna oranye.

Di bagian punggung tertulis "Pelanggar PSBB Kabupaten Sidoarjo".

Sanksi akan semakin berat bagi yang mengulangi pelanggaran atau tertangkap lagi dalam razia berikutnya.

Baca Juga: Anak Usia 12 Tahun ke Atas Wajib Pakai Masker Demi Cegah COVID-19, Bagaimana dengan Anak Usia di Bawah Itu? Ini Panduannya Menurut WHO

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids  dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id.