1. Hukuman push-up
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memberlakukan sanksi sosial berupa hukuman push-up.
Hal ini diberlakukan kepada sejumlah warga yang masih melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua di Kota Hujan, Kamis (30/4/2020).
Selain sanksi push-up, petugas juga memberikan surat teguran kepada warga yang melanggar aturan PSBB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustiasyah mengatakan, dalam operasi kepatuhan PSBB tersebut, petugas menjaring sebanyak 50 pelanggar.
Pelanggaran yang banyak ditemukan saat PSBB, yaitu yang enggak memakai masker.
Baca Juga: Trik Menggunakan Masker Supaya Enggak Sesak dan Sulit Bernapas