2. Pasien dengan Gejala
Meskipun belum ada obat jitu untuk mengobati pasien COVID-19, tapi berbagai perhimpunan profesi kesehatan sudah mengeluarkan panduan atau pedoman yang bisa diterapkan kepada pasien dengan gejala.
Sesuai dengan protokol tatalaksana COVID-19 edisi 1, April 2020, pilihan-pilihan atau regimen obat berikut diberlakukan untuk pasien dengan gejala ringan, sedang dan berat adalah sebagai berikut:
- Obat 1: Azitromisin atau Levofloksasin. Obat 2: Klorokuin atau Hidroksiklorokuin. Obat 3: Oseltamivir. Obat 4: Vitamin.
- Obat 1: Azitromisin atau Levofloksasin. Obat 2: Klorokuin atau Hidroksiklorokuin. Obat 3: Favipiravir. Obat 4: Vitamin.
- Obat 1: Azitromisin atau Levokfloksasin. Obat 2: Klorokuin atau Hidrosikolokuin. Obat 3: Lopinavir dan Ritonavir. Obat 4: Vitamin
- Obat 1: Azitromisin atau Levofloksasin. Obat 2: Klorokuin atau Hidroksiklorokuin. Obat 3: Remdesivir. Obat 4: Vitamin.
Pilihan obat ini disesuaikan dengan ketersediaan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Ditegaskan dokter Agus, meksipun ada empat pilihan regimen pengobatan standar, tapi alternatif keempat tidak diberlakukan di Indonesia.
Sebabnya, jenis obat ketiga di alternatif pengobatan keempat, yaitu Remdesivir enggak tersedia di Indonesia.
"Sejauh ini itulah yang sudah digunakan di Indonesia dari sejak ada kasus pada bulan April," ujarnya.
Obat Tambahan
Dokter Agus berkata, ada tambahan obat yang diberikan terutama pada pasien dengan kasus sedang, berat sampai kritis.
Obat tersebut adalah Deksamethason. Umumnya diberikan pada pasien dalam terapi oksigen dan ventilator.
Selain itu juga Antikoagulan dan beberapa pilihan obat atau terapi lainnya yang bisa diberikan, asalkan sesua dengan assesment Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), dan dalam rangka uji klinis.
------
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id.