Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada Kurikulum 2013.
Pada kurikulum darurat ini ada pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran.
Sehingga berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
Ketentuan kurikulum darurat atau pelaksanaannya berlaku sampai akhir tahun ajaran (tetap berlaku walaupun kondisi khusus sudah berakhir).
Jadi, sekolah bisa memilih dari 3 opsi pelaksanaan kurikulum.
1. Tetap menggunakan kurikulum nasional 2013.
2. Menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).
3. Melakukan penyederhanan kurikulum secara mandiri.
Ini adalah pembelajaran spesifik yang bisa dilakukan di rumah untuk jenjang PAUD dan SD.
Namun, sekolah enggak wajib mengikuti kurikulum darurat. Hal ini cuma bagi yang membutuhkan metode pembelajaran dari Kurikulum 2013 yang lebih sederhana saja.
Menurut Mendikbud, ini adalah suatu opsi bagi masing-masing sekolah.
Daripada kompetensi enggak tercapai dan enggak fokus, maka kurikulum ini bisa jadi pilihan.