Find Us On Social Media :

Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran & Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19

Nadiem Makarim

GridKids.id - Kids, sebentar lagi kita akan memasuki masa pembelajaran tahun ajaran 2020/2021.

Kebetulan, menjelang tahun ajaran baru kali ini, pandemi virus corona masih terjadi.

Dengan demikian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan peraturan terkait pembelajaran tahun ajaran dan akademik baru di masa pandemi Covid-19.

Dari paparan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Nadiem Makarim, B.A., M.B.A. melalui siaran langsung Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 di Youtube KEMENDIKBUD RI, diketahui bahwa tahun ajaran baru tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Baca Juga: Sudah Tahu PPDB From Home? Simak Alurnya Biar Enggak Ketinggalan

Sementara untuk wilayah zona hijau, boleh dilaksanakan pembelajaran tatap muka tapi dengan menerapkan protokol yang sangat ketat, Kids.

Nah, satuan pendidikan pada ketiga zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

Sejauh ini 94% populasi peserta didik masih termasuk dalam ketiga zona tersebut, sedangakan 6% lainnya sudah berada di zona hijau.

Urutan Tahapan Dimulainya Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau

Untuk daerah zona hijau, ada urutan tahapan dimulainya pembelajaran tatap muka.

Hal itu dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Tahap I yang diperkenankan mulai belajar secara tatap muka di masa transisi ialah jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTS, dan Paket B.

Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I, yang mulai diperkenankan mulai belajar dengan tatap muka ialah jenjang SD, MI, Paket A, dan SLB.

Baca Juga: Rangkuman Anak Seribu Pulau: Solo, Serial Dokumenter yang Tayang pada Program Belajar dari Rumah TVRI

Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II, yang diperkenankan meliputi PAUD formal (TK, RA, TKLB), dan non-formal.

Jika nantinya ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali, Kids.

Setelah statusnya kembali hijau, baru diperbolehkan untuk mengulangi proses pembukaan kegiatan belajar tatap muka dari awal.

Proses Pengambilan Keputusan Dimulainya Pembukaan Pembelajaran Tatap Muka

Proses pengambilan keputusan tentang dimulainya pembukaan pembelajaran tatap muka  ditentukan oleh beberapa hal.

Pertama, zona yang bersangkutan harus termasuk zona hijau. Selanjutnya harus ada izin dari Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag .

Jika diizinkan, satuan pendidikan harus memenuhi seluruh daftar periksa dan kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka.

Jika siap, maka pembelajaran tatap muka boleh diselenggarakan, tapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: 100 Hari Virus Corona di Indonesia, Kabar Baik Ini Beri Harapan di Tengah Pandemi

Namun demikian, peserta didik harus mendapatkan izin dari orang tua.

Jika orang tua enggak mengizinkan karena masih khawatir atas paparan Covid-19, maka keputusan kembali di tangan orang tua.

Nah, demikian gambaran tentang tahun ajaran dan tahun akademik baru 2020, Kids.

Keputusan Kemendikbud saat ini tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan para peserta didik, guru, serta keluarga masing-masing.

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan  komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids  dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id