Find Us On Social Media :

Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran & Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19

Nadiem Makarim

GridKids.id - Kids, sebentar lagi kita akan memasuki masa pembelajaran tahun ajaran 2020/2021.

Kebetulan, menjelang tahun ajaran baru kali ini, pandemi virus corona masih terjadi.

Dengan demikian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan peraturan terkait pembelajaran tahun ajaran dan akademik baru di masa pandemi Covid-19.

Dari paparan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Nadiem Makarim, B.A., M.B.A. melalui siaran langsung Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 di Youtube KEMENDIKBUD RI, diketahui bahwa tahun ajaran baru tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Baca Juga: Sudah Tahu PPDB From Home? Simak Alurnya Biar Enggak Ketinggalan

Sementara untuk wilayah zona hijau, boleh dilaksanakan pembelajaran tatap muka tapi dengan menerapkan protokol yang sangat ketat, Kids.

Nah, satuan pendidikan pada ketiga zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

Sejauh ini 94% populasi peserta didik masih termasuk dalam ketiga zona tersebut, sedangakan 6% lainnya sudah berada di zona hijau.