Berbeda dengan PSBB di mana aturan pembatasan pergerakan warga berlaku untuk semua kawasan Jakarta, PSBL mengerucutkannya menjadi karantina wilayah khusus di RT/RW yang masih masuk zona merah.
Dengan kata lain, PSBB Jakarta akan berubah jadi karantina lokal.
Menurut rencana, PSBL akan diterapkan di 62 RW yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19. "Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 rukun warga (RW) usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase III di Ibu Kota pada 4 Juni 2020.
"Ada 62 RW. PSBL ( pembatasan sosial berskala lokal) itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Data menunjukkan, karantina lokal itu akan dilaksanakan oleh 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Pihak pemerintah setempat dengan jajaran perangkat daerah lainnya sekarang sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.
Baca Juga: Sudah Bukan PSBB, Jakarta Diduga Akan Berubah Jadi PSBL, Apa Bedanya?