Karantina Wilayah
Berdasarkan undang-undang, karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran atau kontaminasi.
Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh masyarakat di suatu wilayah laboratorium sudah mengonfirmasi terjadi penyebaran penyakit antarwarga di wilayah tersebut.
Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus-menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.
Selain itu, anggota masyarakat yang dikarantina enggak boleh keluar masuk wilayah karantina.
O iya, saat dilaksanakan karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, Kids.
Baca Juga: Perbedaan Isolasi dan Karantina Terkait Pandemi Virus Corona