PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Hal itu sesuai dengan kutipan Pasal (1) Ayat (11) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Nah, PSBB seenggaknya meliputi hal-hal berikut ini, Kids.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan.
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pada dasarnya banyak kegiatan masih berjalan, seperti moda transportasi. Hanya saja, hal-hal seperti jumlah penumpang dibatasi, Kids.
Baca Juga: Kepanjangan PSBB, Maksud dan Penjelasan Lengkap, Sudah Tahu?