Find Us On Social Media :

PSBB di DKI Jakarta Mulai Berlaku, Inilah 6 Hal yang Dibatasi dan Sanksi untuk Warga yang Melanggar Peraturan

Pemerintah Jakarta tegaskan ada sanksi untuk pelanggar PSBB

Sanksi untuk Pelanggar PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang yang ditetapkan mengenai karantina kesehatan.

"(Sanksi) sesuai dengan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan," tutur beliau dalam konferensi pers yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta melalui YouTube, Kamis (9/4/2020).

Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dijelaskan:

Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Di dalam Pasal 93, masih dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan sanksi sebagai berikut:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalma Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pdana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Baca Juga: DKI Jakarta Lakukan PSBB dengan Ketat Hingga Melibatkan TNI dan Polri, Apa Saja yang Dibatasi?