GridKids.id - Kids, Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 kembali dibuka.
Kemendikbudristek membuka program KIP Kuliah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
KIP Kuliah sendiri adalah program bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN).
Nah, uang saku tersebut diberikan selama mahasiswa menjalankan perkualiahan sampai lulus.
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 sendiri telah dibuka sejak 12 Februari dan berakhir pada 31 Oktober 2024.
Pendaftaran ini dibuka bersamaan dengan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024.
Nah, kali ini GridKids akany menyajikan persyaratan pendaftaran KIP Kuliah 2024, ya.
Lantas, apa saja yang dibutuhkan? Yuk, langsung saja kita simak satu per satu!
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024
Berikut ini adalah persyaratan peserta agar bisa menerima fasilitas KIP Kuliah 2024 :
1. Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun 2024, 2023, dan 2022.
Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah yang Berhubungan dengan Artificial Intelligence (AI)
2. Usia maksimal 21 tahun.
3. Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4, Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi.
5. Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi.
Persyaratan Penerima KIP Kuliah
Dilansir dari laman KIP Kuliah, persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin.
4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
Selain itu, ada pertimbangan khusus yang dapat dilakukan dengan mendukung bukti dokumen sah, yaitu:
Baca Juga: 10 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2024, Mana Pilihanmu?
1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan.
2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah.
3. Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Itulah penjelasan tentang persyaratan penerima KIP Kuliah 2024 ya, Kids!
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar