2. Usia maksimal 21 tahun.
3. Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4, Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi.
5. Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi.
Persyaratan Penerima KIP Kuliah
Dilansir dari laman KIP Kuliah, persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin.
4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
Selain itu, ada pertimbangan khusus yang dapat dilakukan dengan mendukung bukti dokumen sah, yaitu:
Baca Juga: 10 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2024, Mana Pilihanmu?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar