GridKids.id - Hai, Kids, kembali lagi kamu akan diajak belajar bersama materi Pendidikan Pancasila kelas XII, nih.
Di artikel sebelumnya kamu sudah belajar tentang definisi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban diperlukan untuk menciptakan kehidupan manusia yang harmonis.
Di dalam kehidupan bernegara yang melibatkan banyak orang, adanya hak dan kewajiban perlu diatur dengan jelas.
Hak dan kewajiban yang ditempatkan dalam peraturan bisa dipatuhi untuk menjamin harkat dan martabat serta kemuliaan diri dan keharmonisan sebuah lingkungan masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 diatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Negara menempatkan keberadaan hak dan kewajiban dalam posisi yang setara.
Pada undang-undang tersebut, hak sebagai sesuatu yang mendasar (hak asasi)- dimaknai sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang Wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sedangkan, kewajiban dalam arti mendasar bisa dimaknai sebagai segala sesuatu yang perlu dilakukan demi menjamin tegaknya hak (asasi) tersebut.
Lalu, bagaimana kita bisa memaknainya?
Ternyata definisi UU Nomor 39 Tahun 1999 punya dua makna, apa saja, ya?
Baca Juga: Peringatan Hari HAM Sedunia: Kenapa Kita Harus Menegakkan HAM?
Pemaknaan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
1. Hak warga negara adalah hak dasar yang melekat dalam diri setiap anggota masyarakat suatu negara sejak dia dilahirkan ke dunia dan disahkah berdasarkan undang-undang sebagai warga negara.
Sedangkan itu, hak dasar adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan yang merdeka.
Insan yang merdeka ini punya akal budi juga menjunjung tinggi perikemanusiaan.
Inilah kenapa enggak ada satu orang pun yang boleh merampas hak itu dari tangan pemiliknya.
Jika itu sampai terjadi, maka warga negara akan kehilangan nilai kemanusiaan sebagai jati diri dan negara akan melindunginya untuk menuntut hak tersebut sesuai aturan yang berlaku.
2. Kewajiban warga negara merupakan konsekuensi langsung yang muncul dari keberadaan hak yang dimilikinya sebagai warga negara dalam rangka memuliakan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu warga negara punya menjaga keharmonisan hidup di dalam lingkungan bernegara.
Tanpa kewajiban, manusia tidak akan hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan dan anggota suatu masyarakat yang dihormati.
Oleh karenanya, seperti halnya hak, kewajiban perlu dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan agar dapat menciptakan kondisi memaksa untuk tiap orang, pemerintah, lembaga-lembaga lain untuk melaksanakannya.
Hak warga negara adalah hak asasi manusia Indonesia, sekait dengan keberadaan kita sebagai anggota negara ini.
Baca Juga: Hak-Hak Warga Negara dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
Kewajiban warga negara muncul sebagai konsekuensi dari hak yang diperoleh sebagai warga negara.Keduanya bersifat timbal balik, Kids.
Jika hak terpenuhi, kewajiban harus dilaksanakan juga.
Jika kewajiban sudah dilaksanakan, maka hak harus dipenuhi.
Harus ada keseimbangan antara keduanya, kalau hal itu enggak terwujud maka ada pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.
Pertanyaan: |
Kenapa Hak dan Kewajiban warga negara harus diatur dalam Undang-Undang? |
Petunjuk, cek lagi halaman 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar