Pemaknaan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
1. Hak warga negara adalah hak dasar yang melekat dalam diri setiap anggota masyarakat suatu negara sejak dia dilahirkan ke dunia dan disahkah berdasarkan undang-undang sebagai warga negara.
Sedangkan itu, hak dasar adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan yang merdeka.
Insan yang merdeka ini punya akal budi juga menjunjung tinggi perikemanusiaan.
Inilah kenapa enggak ada satu orang pun yang boleh merampas hak itu dari tangan pemiliknya.
Jika itu sampai terjadi, maka warga negara akan kehilangan nilai kemanusiaan sebagai jati diri dan negara akan melindunginya untuk menuntut hak tersebut sesuai aturan yang berlaku.
2. Kewajiban warga negara merupakan konsekuensi langsung yang muncul dari keberadaan hak yang dimilikinya sebagai warga negara dalam rangka memuliakan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu warga negara punya menjaga keharmonisan hidup di dalam lingkungan bernegara.
Tanpa kewajiban, manusia tidak akan hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan dan anggota suatu masyarakat yang dihormati.
Oleh karenanya, seperti halnya hak, kewajiban perlu dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan agar dapat menciptakan kondisi memaksa untuk tiap orang, pemerintah, lembaga-lembaga lain untuk melaksanakannya.
Hak warga negara adalah hak asasi manusia Indonesia, sekait dengan keberadaan kita sebagai anggota negara ini.
Baca Juga: Hak-Hak Warga Negara dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
Source | : | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar