GridKids.id - Hai, Kids, kali ini kamu masih akan belajar bersama tentang materi Pendidikan Pancasila kelas XII SMA.
Kali ini kamu akan masuk ke bab 3 yang berjudul Kesadaran Warga Negara dalam Menghadapi Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban.
Kali ini kamu akan diajak belajar bersama tentang Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara yang Bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setiap harinya selalu ada kejadian dan peristiwa yang berkaitan dengan hak dan kewajiban, lo.
Tiap orang punya Hak Asasi Manusia, yang ahli-ahli coba jelaskan punya makna dan definisi berbeda.
Hak asasi manusia diatur dalam peraturan perundang-undangan negara yang jadi hak warga negara.
Dengan begitu muncul kewajiban untuk siapa saja supaya bisa dipenuhinya.
Perasaan yang muncul bisa memperoleh tanggapan dari sesuatu yang fitrah dan alami dari seorang manusia.
Ketika mendapatkan tanggapan yang baik, kita akan merasa dihargai.
Sama halnya ketika tanggapan atau reaksi enggak sesuai dengan harapan atau perasaan sedih dan kecewa.
Perasaan ketika kita ingin dihargai adalah sesuatu yang wajar dimiliki manusia.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara: Unsur, Fungsi, dan Makna Bela Negara
Inilah kenapa kita harus punya empati dan bisa menempatkan diri pada posisi ini untuk menghargai.
Nah, perasaan ingin dihargai adalah hak, sedangkan memupuk empati adalah kewajibannya.
Inilah kenapa hak dan kewajiban enggak bisa dipisahkan dan harus berjalan bersamaan.
Kalau keduanya enggak berjalan seimbang, pasti akan memicu konflik.
Jika semua orang hanya menuntut hak tanpa mau melaksanakan kewajiban untuk menghargai orang lain.
Inilah perwujudan keseimbangan antara hak dan kewajiban sebenarnya diperlukan untuk menciptakan kehidupan manusia yang harmonis.
Apalagi dalam kehidupan bernegara yang meliputi keberadaan atau kehadiran banyak orang.
Keberadaan hak dan kewajiban ini tentu perlu ditempatkan dalam berbagai peraturan yang bisa dipatuhi oleh tiap orang.
Hal ini demi menjamin keberadaan harkat dan martabat juga harmonisnya lingkungan mereka.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), negara menempatkan keberadaan hak dan kewajiban dalam posisi yang setara.
Di undang-undang itu, hak menjadi sesuatu yang mendasar (hak asasi) adalah anugerah dari Tuhan yang Maha Esa dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi negara.
Baca Juga: 5 Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta Penjelasannya
Sedangkan kewajiban bisa dimaknai sebagai segala sesuatu yang perlu dilakukan demi menjamin tegaknya hak asasinya.
Pertanyaan: |
Kenapa hak dan kewajiban harus dijalankan bersamaan? |
Petunjuk, cek lagi halaman 2. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar