Hukuman dalam hukum perdata lebih bersifat ganti rugi atau pemulihan, seperti pembayaran uang atau tindakan tertentu untuk mengembalikan pihak yang dirugikan ke keadaan semula.
5. Bukti
Bukti "Preponderance of the Evidence":
Untuk membuktikan klaim dalam hukum perdata, standar bukti yang diterapkan adalah "preponderance of the evidence" atau berat bukti yang lebih besar, yang berarti meyakinkan pengadilan bahwa klaim tersebut lebih mungkin benar daripada tidak.
Nah, jadi itulah perbedaan hukum perdata dan perdana.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Komentar