Kasus pidana diinisiasi oleh penuntut umum, yang merupakan perwakilan dari pihak negara.
4. Sifat Hukuman
Pemidanaan:
Hukuman dalam hukum pidana dapat berupa pidana penjara, denda, atau hukuman lainnya yang ditetapkan oleh undang-undang.
5. Bukti
Bukti "Beyond Reasonable Doubt":
Untuk membuktikan kesalahan seseorang dalam hukum pidana, standar bukti yang diterapkan adalah "beyond reasonable doubt" atau tanpa keraguan yang wajar.
Tujuan utama hukum perdata adalah memberikan pemulihan dan restitusi kepada pihak yang menderita kerugian akibat tindakan yang melanggar hak-hak mereka.
Komentar