GridKids.id - Pengertian norma dipahami sebagai aturan yang melekat pada kehidupan sehari-hari.
Norma dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendalian tingkah laku yang sesuai dan berterima.
Norma dibuat berdasarkan kesepakatan masyarakat supata bisa mewujudkan kehidupan yang disiplin dan tertib.
Terdapat berbagai norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya adalah norma kesusilaan, kesopanan, agama, dan hukum.
Salah satu fungsi norma ialah pengontrol sosial. Norma sebagai pengontrol sosial, ketika seseorang berbuat kejahatan atau salah maka akan takut mendapatkan hukuman atau sanksi.
Proses dibentuknya norma, yaitu dimulai saat setiap manusia memiliki kepentingan yang berbeda dengan manusia lainnya.
Untuk mencegah perselisihan dan perbedaan kepentingan tersebut maka dibuatlah aturan atau norma ya, Kids.
Nah, norma dibentuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia sehingga bisa terwujud kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
Tahukah kamu? Sanksi merupakan wujud dari norma yang sudah diciptakan sebelumnya.
Pada artikel ini kita akan mencari tahu apa saja contoh sanksi norma sesuai jenis norma yang berlaku di masyarakat, apa saja?
Baca Juga: 4 Jenis Sanksi Norma Hukum serta Contoh Pelanggarannya, Apa Saja?
Salah satu norma sosial yang menegakkan aturan masyarakat adalah norma hukum.
Bersumber dari gramedia.com, norma hukum merupakan aturan yang diperuntukkan untuk ketertiban kehidupan masyarakat yang biasanya dibuat oleh pemerintah atau penguasa.
Norma hukum bersumber dari UUD 1945, KUHP, dan peraturan-peraturan pemerintah lainnya.
Sanksi pelanggaran norma hukum berupa hukuman. Misalnya sanksi mencuri sepeda maka akan masuk penjara.
Norma agama termasuk norma sosial yang berkembang di masyarakat ya, Kids.
Norma agama merupakan norma yang mengatur kehidupan manusia dengan Tuhan.
Maka dari itu manusia harus melakukan semua perintah Tuhan dan menjauhi larangannya.
Bagi yang melanggar norma agama, sanksinya enggak didapatkan langsung di dunia melainkan di akhirat, ya.
Baca Juga: 10 Contoh Penerapan Norma di Lingkungan Rumah, Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD
Contoh sanksi norma agama ialah jika melanggar perintah Tuhan maka akan mendapat dosa dan disiksa di neraka.
Pengertian norma kesopanan adalah jenis norma yang mengatur mengenai pergaulan manusia.
Diketahui terbentuknya norma kesopanan karena adanya kesepakatan bersama di masyarakat ya, Kids.
Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan memang enggak tegas, tetapi bisa diberikan kepada masyarakat dan berupa sanksi sosial.
Orang yang melanggar norma kesopanan bisa menerima kritik atau pencelaan dari orang lain.
Sementara individu yang berperilaku enggak sopan bisa diisolasi atau dihindari oleh masyarakat sehingga mengalami kesulitan dalam membangun hubungan sosial.
Bahkan dalam beberapa kasus, pelanggaran norma kesopanan yang serius bisa menyebabkan pengusiran dari kelompok atau masyarakat tertentu.
Selain norma di atas, norma kesusilaan juga termasuk salah satu norma yang berlaku di masyarakat.
Norma kesusilaan merupakan norma sosial yang berhubungan erat dengan hati nurasi manusia.
Baca Juga: Contoh Norma Hukum di Lingkungan Sekolah, Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD
Seseorang yang melanggar norma kesusilaan umumnya akan mendapat sanksi berupa rasa menyesal.
Sebagai tambahan informasi di bawah ini merupakan karakteristik norma, antara lain:
1. Biasanya enggak tertulis dan dilakukan sebagai bentuk kebiasaan.
2. Tercipta di suatu lingkungan masyarakat biasanya merupakan hasil kesepakatan yang bisa diterima dan dijalankan setiap orang.
3. Norma juga bisa berubah seiring perubahan dan sifatnya menyesuaikan.
4. Norma yang berlaku di lingkungan masyarakat dibuat dan disepakati secara sadar.
Demikianlah informasi tentang apa saja contoh sanksi norma sesuai dengan jenis norma yang berlaku di masyarakat.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar