1. Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
Perencanaan tata ruang wilayah nasional sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Perencanaan tata ruang wilayah nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara dengan perencanaan jangka panjang.
Biasanya waktu perencanaan tata ruang wilayah nasional adalah 20 tahun, dan peninjauan kembali setiap satu kali dalam 5 tahun.
2. Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
Perencanaan tata ruang wilayah bersifat umum dari wilayah provinsi.
Strukturnya harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah nasional.
Sama dengan halnya perencanaan tata ruang wilayah nasional, perencanaan tata ruang wilayah provinsi juga perencanaan pembangunannya dalam jangka panjang daerah.
Baca Juga: Geografi Kelas 10 SMA: 3 Perbedaan Desa dan Kota serta Penjelasannya
3. Perencanaan tata ruang wilayah kabupaten atau kota
Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 11 Ayat 2, pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten.
Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kebupaten.
Jadi, itulah pengertian, tujuan dan macam-macam perencanaan tata ruang, ya, Kids.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia!
Source | : | Kompas.com,ruangguru.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar