Berikut ini merupakan upaya pencegahan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, antara lain:
1. Meningkatkan pelayanan publik.
2. Pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan undang-undang.
3. Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi
4. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
5. Menjamin terpenuhinya segala kebutuhan warganya dalam berbagai bidang.
6. Memberikan sanksi yang tegas bagi warga negara yang mengingkari kewajiban.
Demikianlah informasi tentang hubungan hak dan kewajiban bagi warga negara.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemdikbud.go.id,Gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar