Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 41, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Berikut ini merupakan modal sendiri, antara lain:
Simpanan pokok merupakan simpanan yang dibayarkan oleh anggota pada saat mendatar menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan anggota setiap periode tertentu bisa perminggu atau perbulannya.
Baik simpanan pokok atau pun simpanan wajib bisa diambil kembali oleh anggota ketika anggota tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi.
Dana cadangan diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) dan digunakan untuk menutup kerugian koperasi apabila diperlukan.
Baca Juga: Jenis-Jenis Badan Usaha Berdasarkan Lapasangan Usaha dan Kepemilikan, Ekonomi Kelas XI SMA
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian dan enggak mengikat.
Sementara di bawah ini merupakan modal pinjaman koperasi, yakni:
1. anggota
2. koperasi lainnya
3. bank dan lembaga keuangan lainnya
4. penerbitan obligasi surat hutang lainnya
5. sumber lain yang sah
Sebagai tambahan informasi di bawah ini adalah perangkat organisasi koperasi, di antaranya:
Source | : | kemdikbud.go.id,Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar