Salah satu peran sentral koperasi dalam perekonomian adalah menciptakan inklusivitas, Kids.
Tak hanya itu saja, koperasi juga berperan dalam mendukung UKM yang sering kali menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Yuk, simak informasi di bawah ini untuk mencari tahu apa saja jenis-jenis koperasi berdasarkan bentuk dan lapangan usahanya!
Koperasi yang beranggotakan orang per orang dengan jumlah minimal 20 orang. Contohnya adalah Koperasi Unit Desa (KUD) dan koperasi pegawai.
Koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi. Untuk membentuk koperasi sekunder diperlukan minimal tiga koperasi yang sudah berbadan hukum.
Contohnya, Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO) yang beranggotakan Koperasi Mahasiswa (KOPMA) di Indonesia.
Baca Juga: 3 Landasan dan Asas Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian, Materi Ekonomi Kelas XI SMA
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak dan murah.
Selain itu juga berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang.
Source | : | kemdikbud.go.id,Gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar