GridKids.id - Kids, apa yang kalian ketahui tentang sosiologi hukum?
Secara umum, sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari tentang hubungan ilmu hukum dengan masyarakat.
Nah, kali ini GridKids akan mengajak kalian melihat pengertian sosiologi hukum, ya.
Yuk, langsung saja kita simak pengertian sosiologi hukum!
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.
Cabang ilmu ini juga mengkaji faktor-faktor sosial yang memengaruhi kepatuhan individu terhadap hukum.
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.
Sosiologi hukum juga berupaya mengamati hukum yang dijalankan oleh masyarakat.
Baca Juga: Biografi Auguste Comte, Tokoh yang Dijuluki Sebagai Bapak Sosiologi Dunia
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial.
Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik.
Hukum ini juga berhubungan dengan proses interaksional hingga konstruksi sosial.
Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum.
Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.
Sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum.
Baca Juga: Apa Itu Sosiologi Sastra? Ini Pengertian, Masalah, dan Hubungan Timbal Baliknya
Sosiologi hukum juga berupaya menafsirkan perilaku dan manifestasi material hukum berdasarkan makna batinnya.
Itulah beberapa pengertian dari sosiologi hukum ya, Kids.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar