GridKids.id - Pada materi Geografi kelas X SMA buku Kurikulum Merdeka terdapat pembahasan tentang penataan ruang.
Nah, apakah kamu pernah mendengar istilah penataan ruang, Kids?
Penataan ruang dalam ilmu geografi juga masih berkaitan dengan peta, lo.
Peta enggak hanya jadi bagian sentral dari geografi yang berfungsi sebagai penunjuk lokasi satu wilayah, namun juga menyampaikan terkait penataan ruang atau tata ruang suatu wilayah.
Melansir dari kemdikbud.go.id, penataan ruang atau tata ruang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Penataan ruang juga diartikan sebagai proses yang bertujuan untuk memperbaiki tata letak suatu kawasan dan penggunaan lahan.
Tujuan adanya penataan ruangan adalah untuk menciptakan keindahan, keselamatan, dan kenyamanan bagi penghuninya ya, Kids.
Untuk mengetahui informasi tentang penataan ruang, simak informasi di bawah ini, Kids.
Bersumber dari kemdikbud.go.id, sesuai ketentuan undang-undang, wilayah suatu kota harus memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebanyak 30 persen dari luasan wilayah yang dipergunakan untuk taman kota, hutan kota, kawasan hijau di sekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api.
Sementara penggunaan area untuk kepentingan umum luasannya sekitar 20 persen untuk perkantoran pemerintah, sekolah, dan sektor publik lainnya.
Baca Juga: 2 Objek Studi serta Aspek Ilmu Geografi dan Penjelasannya, Geografi Kelas X SMA
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar