4. Compomise (Kompromi)
Merupakan bentuk akomodasi yang pihaknya terlibat untuk mengurangi tuntutan, agar penyelesaian cepat didapatkan.
5. Adjudication
Merupakan bentuk akomodasi berupa penyelesaian perkara atau sengketa di ranah pengadilan.
6. Conciliation (Konsiliasi)
Adalah proses akomodasi untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih agar saling bersepakat demi tercapainya tujuan bersama.
7. Arbitration (Arbitrase)
Adalah proses akomodasi untuk mencapai kompromi jika pihak yang dihadapi tidak sanggup mencapai kesepakatan sendiri.
8. Tolerancion (Toleransi)
Merupakan bentuk akomodasi tanpa persetujuan yang formal.
Nah, itulah penjelasan mengenai pengertian, tujuan, dan bentuk-bentuk akomodasi sebagai interaksi sosial.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar