4. Individu
Dulu perdagangan internasional hanya dapat dilakukan oleh negara atau perusahaan multinasional.
Namun, pada era globalisasi teknologi saat ini, individu juga dapat mengambil peran secara langsung.
Peran individu dalam perdagangan internasoinal pun mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Misalnya, melakukan transaksi perdagangan internasional melalui marketplace atau membuat perjanjian kerja sama dagang dengan orang dari negara lain.
Meski begitu, individu sebagai subjek hukum perdagangan internasional memiliki keterbatasan dalam melakukan aktivitas perdagangan internasional.
Dalam setiap aktivitas transaksi perdagangan, individu harus berdasarkan pada prosedur hukum dan aturan yang ditentukan negara maupun organisasi internasional.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar