Organisasi perdagangan internasional merupakan kumpulan negara yang dibentuk oleh kesepakatan negara-negara dalam sebuah perjanjian internasional.
Organisasi internasional ini berperan cukup penting dalam membentuk dan mengembangkan pengaturan perdagangan internasional.
Pada dasarnya, organisasi internasional dalam bidang perdagangan internasional dapat digolongkan menjadi dua, yakni:
a. Organisasi internasional yang secara khusus memiliki kewenangan mengatur hubungan perdagangan internasional tertentu, seperti International Monetary Fund (IMF), ASEAN Free Trade Area (AFTA), dan lain-lain.
b. Organisasi internasional yang memiliki kompetensi mengatur aktivitas perdagangan internasional dan bidang lainnya.
Misalnya, organisasi yang berada dalam sistem PBB, seperti United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD).
3. Perusahaan multinasional
Perusahaan multinasional merupakan subjek hukum perdagangan internasional yang memiliki kedudukan khusus.
Menurut UNCTAD, perusahaan multinasional merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan komersial dan aktivitas ekonomi lainnya di berbagai negara lain.
Adapun peran perusahaan multinasional sebagai subjek hukum perdagangan internasional adalah melakukan aktivitas ekonomi dan perdagangan secara luas, seperti dalam melakukan kegiatan ekspor-impor secara langsung.
Aktivitas inilah yang sekarang mendominasi aktivitas perdagangan internasional.
Baca Juga: 10 Negara Pemasok Rempah-Rempah Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar