Dengan adanya penyelenggaran lembaga ini diharapkan seluruh sektor jasa keuangan yang ada bisa diselenggarakan dapat secara teratur dan baik.
Selain itu, diharapkan juga agar seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia bisa berjalan secara transparan, adil dan akuntabel.
Sektor jasa keuangan pasti berhubungan sektor dengan sistem keuangan pada suatu daerah.
Dengan begitu, harapannya OJK mampu merealisasikan sistem keuangan yang tumbuh secara stabil, sehingga tak akan merugikan ataupun menyusahkan masyarakat.
Tujuan akhir dari dibentuknya lembaga otoritas jasa keuangan adalah agar mampu melindungi seluruh kepentingan konsumen dan seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan Materi IPS Kelas 10 SMA: 3 Misi dan Tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sama seperti lembaga lainnya, OJK-pun memiliki wewenangnya sesuai dengan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Wewenang tersebut dikelompokkan menjadi 4 aspek meliputi:
A. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank:
B. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank:
C. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank:
D. Pemeriksaan bank
OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan pada bank, dilakukan dengan strategi pada dua jenis pendekatan, yakni pengawasan tak langsung atau off site supervision dan pengawasan langsung atau on site examination.
Source | : | ruangguru.com,ojk.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar