GridKids.id - Kali ini kita akan belajar tentang jenis-jenis penggolongan hukum.
Hukum merupakan himpunan aturan yang ditetapkan suatu wilayah agar masyarakat menaatinya.
Hukum bersifat mengikat dan juga dibagi menjadi beberapa penggolongan hukum.
Hukum juga diklasifikasikan ke dalam beberapa golongan, mulai dari sumber, bentuk, sifat, tempat berlaku, waktu berlaku, dan sebagainya.
Berikut penjelasan lengkapnya!
1. Menurut Sumbernya
- Hukum traktat, ditetapkan suatu negara melalui perjanjian antar negara atau traktat.
- Hukum undang-undang, yang tercantum dalam perundang-undangan.
- Hukum yurisprudensi, muncul sebagai bentuk keputusan hakim.
- Hukum kebiasaan, yang diberlakukan atas suatu peraturan maupun kebiasaan.
Baca Juga: Penjelasan 5 Teori Kedaulatan: Tuhan, Raja, Negara, Hukum, dan Rakyat
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar