Prinsip Kesetaraan Sosial
Dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945, dijelaskan bahwa prinsip kesetaraan.
“segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,”
Berdasarkan penggalan ayat tersebut, prinsip kesetaraan sosial dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Setiap individu mendapatkan hak yang sama dalam segala aspek
Pada dasarnya sebuah kesetaraan tak akan memandang apapun, semuanya akan sama tanpa adanya pembeda karena faktor tertentu.
2. Pemberian kewajiban yang sama pada setiap individu tanpa adanya perbedaan
Prinsip kesetaraan memiliki urgensi yang tinggi untuk diterapkan di wilayah dengan masyarakat yang majemuk atau multicultural,.
Sehingga tanpa adanya sebuah kesetaraan sosial akan berdampak pada perpecahan atau disintegrasi sosial.
Baca Juga: Sosiologi Kelas X SMA: 12 Dampak Positif dan Negatif Gejala Sosial dalam Masyarakat
Sehingga dapat kita simpulkan bahwa, kesetaraan sosial memerankan sebuah peran yang sangat penting dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang harmonis serta integrasi yang kuat.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar