3. Maintainng Privacy
Cyber crime menjadi salah satu jenis kejahatan di dunia internet yang mesti dipahami, khususnya agar data-data pribadi tetap terlindungi.
Kita sebagai pengguna sosial media dari berbagai platform harus memahami mengenai cyber crime. Saat ini cyber crime telah marak terjadi seiring berkembangnya dunia digital ini.
Apa itu cyber crime? Cyber crime adalah kejahatan dunia maya yang melibatkan aktivitas ilegal menggunakan komputer, perangkat digital atau jaringan komputer.
4. Managing Digital Identity
Bagaimana seorang pengguna internet menggunakan indentitas secara tepat di berbagai media sosial yang kita miliki.
5. Creating Content
Kemampuan pengguna platfrom dalam membuat konten di internet. Misalnya platform PowToon, blogspot, wordpress, dan lainnya.
6. Organising and Sharing Content
Berkaitan dalam hal mengatur dan membagikan konten informasi agar lebih mudah disebarkan ke publik.
Baca Juga: Materi PPKN Kelas 8: Literasi Digital untuk Kemajuan Bangsa
Contohnya, pemanfataan situs social bookmarking yang dinilai memudahkan dalam proses penyebaran informasi dan dapat diakses oleh banyak pengguna internet.
Source | : | gramedia.com,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar