Tujuan khusus sensus penduduk Indonesia adalah menyediakan data tentang jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia.
Sensus Penduduk
Sensus penduduk adalah amanat Undang-Undang No. 16 tahun 1997 tentang statistik, yang harus dilaksanakan tiap 10 tahun sekali.
Sensus penduduk di Indonesia pernah dilakukan pada 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan 2020.
Hasil dari sensus penduduk akan dipergunakan untuk merumuskan, melaksanakan, dan memantau kebijakan, dan program pengembangan sosial ekonomi juga kelestarian lingkungan.
Pengukuran digunakan untuk mewujudkan Sustainable Development Goals.
Pencatatan data kependudukan digunakan sebagai parameter demografi dan proyeksi penduduk.
Secara lebih terperinci, keterangan-keterangan yang dikumpulkan tergantung pada kebutuhan dan kepentingan negara, kondisi keuangan, hingga teknis pelaksanaannya.
Enggak hanya itu, sensus juga bertujuan untuk menciptakan kesepakatan internasional yang bisa memudahkan dalam upaya membandingkan hasil sensus antara negara satu dengan negara lainnya.
Sensus penduduk dilakukan dengan menggunakan dua cara, di antaranya:
1. Sensus de facto: proses pencacahan penduduk yang dihasilkan terhadap semua orang yang ditemui oleh petugas ketika dilaksanakan sensus (Kamus Geografi).
Baca Juga: Pengertian Kegiatan Sensus Penduduk Beserta Manfaatnya, IPS Kelas VII
Source | : | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar