Teori kedaulatan ini beranggapan kalau kekuasaan tertinggi berasal dari hukum yang berlaku pada suatu negara.
Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Maka, negara, pemerintah, pengadilan dan rakyat seluruhnya harus tunduk pada hukum.
Sedangkan pelanggar hukum harus dikenakan sanksi, tanpa kecuali.
Tokoh teori kedaulatan hukum adalah Hugo Krabbe, Immanuel Kant dan Roelof Kranenburg.
Teori kedaulatan hukum ini dianut oleh beberapa negara, seperti Swiss.
Teori kedaulatan ini beranggapan kalau kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat.
Rakyat memberi kekuasaan para wakil rakyat untuk melaksanakan keinginan rakyat.
Rakyat juga memberi kuasa mereka untuk melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati nurani rakyat.
Baca Juga: 4 Sifat Pokok dan Jenis-Jenis Kedaulatan, Materi PKN Kelas 9 SMP
Teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan oleh negara-negara demokrasi modern, termasuk Indonesia.
Nah, itulah penjelasan tentang 5 jenis teori kedaulatan yang dianut oleh negara-negara di dunia.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar