20. Hak untuk bertemu majelis umum.
21. Hak untuk berdemokrasi.
22. Hak mendapatkan jaminan sosial.
23. Hak untuk bekerja dan sebagai pekerja.
24. Hak untuk beristirahat dan bersantai.
25. Hak mendapatkan makanan dan tempat tinggal.
26. Hak atas pendidikan.
27. Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat.
28. Hak atas dunia yang adil.
29. Hak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
30. Hak bebas dari berbagai gangguan-gangguan lainnya.
Baca Juga: 3 Contoh Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila, dari Sila Pertama hingga Sila Kelima
Itulah 30 macam hak asasi manusia yang tertulis dan disepakati oleh PBB.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | internasional.kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar