9. Kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang dan pengasingan.
10. Hal untuk dianggap tak bersalah hingga terbukti bersalah.
11. Hal untuk audiensi publik.
12. Hak mendapatkan perlindungan privasi.
13. Hak untuk mendapatkan kebebasan bergerak.
14. Hak untuk mencari tempat yang aman untuk hidup.
15. Hak berkebangsaan.
16. Hak menikah dan berkeluarga.
17. Hak memiliki properti.
18. Hak bebas untuk beragama dan berpikir.
19. Hak untuk bebas berekspresi.
Baca Juga: 8 Ruang Lingkup Hak Asasi Manusia yang Perlu Diketahui, Apa Saja?
Source | : | internasional.kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar