GridKids.id - Artikel Belajar dari Rumah (BDR) Materi Informatika Kelas 7 SMP Bab 8 masih membahas tentang dampak sosial informatika.
Dalam buku materi Informatika kelas 7 SMP Bab 8 Kurikulum Merdeka Terbitan Kemdikbud, hlm. 233-235 membahas tentang informasi pribadi dan hukum privasi.
Informasi pribadi merupakan informasi tentang diri seseorang.
Informasi pribadi dikenal dengan dua istilah yaitu informasi personal dan informasi privat.
Informasi personal merupakan informasi pribadi yang enggak bisa digunakan untuk mengidentifikasikan seseroang.
Lalu, informasi privat merupakan informasi tentang seseorang yang bisa digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Informasi privat merupakan informasi yang berhubungan dengan privasi pribadi, yaitu informasi yang terkait dengan bisa dilacaknya seorang individu.
Informasi privat sering disebut juga dengan informasi sensitif, misalnya akun surel (e-mail), nomor telepon, nomor identifikasi (KTP, SIM) dan lainnya termasuk foto di mana kita bisa diidentifikasi.
Informasi pribadi harus dijaga dengan baik dan enggak boleh bocor karena jika sampai bocor dan dicuri, bisa menyebabkan kerugian pada diri pemilik data itu.
Informasi pribadi dilindungi hukum yang disebut dengan hukum privasi.
Lalu, seperti apa penjelasan tentang hukum privasi dan persetujuan yang diinformasikan ini?
Baca Juga: Dampak Negatif Penggunaan Media Sosial, Informatika Kelas 7 SMP
a. Hukum Privasi
Hukum privasi merupakan hukum yang merujuk di pengelolaan, penyimpanan, dan penggunaan informasi pribadi.
Hukum privasi menjadi pertimbangan dalam hubungan dengan hak privasi individu atau perlindungan privasi dalam hukum.
The Universal Declaration of Human Rights menyebutkan bahwa setiap orang punya hak atas privasi, tetapi interpretasi dari hak ini berbeda di tiap negara.
Tiga aspek kunci privasi yang harus dijaga di antaranya seperti berikut.
- Kebebasan dari gangguan, yang memastikan tiap manusia punya kebebasan untuk enggak diganggu oleh orang lain.
- Melindungi dan mengendalikan informasi tentang diri sendiri.
- Bebas dari pengawasan (diikuti, dilacak, diawasi, disadap).
Kemajuan teknologi informasi memang memunculkan risiko baru di konteks privasi.
Banyaknya data pribadi yang disetor ke pemerintah dan aplikasi yang kita gunakan.
Hal ini memunculkan risiko baru pelanggaran privasi, mulai dari akses, kata kunci yang sering kita gunakan, makanan yang kita sukai dalam basis data perusahaan atau aplikasi.
Baca Juga: Kolaborasi Dunia Maya: Praktik dan Perkakasnya, Informatika Kelas 7 SMP
Berbagai data dan momen yang kita unggah ke media sosial juga punya risiko untuk diakses dan disalahgunakan oleh orang lain.
b. Persetujuan yang Diinformasikan
Tiap orang bisa jadi punya keinginan yang berbeda atas privasi informasi.
Ada orang-orang yang enggak terlalu memikirkan privasi data dengan mengungkap data rinci yang mereka miliki dan diberikan di media sosial.
Tapi, ada juga orang-orang yang enggan melakukan transaksi dengan e-payment dan punya pembayaran tunai untuk menghindari pengambilan data oleh aplikasi.
Prinsip perlakuan yang etis atas informasi pribadi merupakan persetujuan yang diinformasikan.
Ketika suatu organisasi atau aplikasi menginformasikan adanya proses pengumpulan data dan menerapkan kebijakan penggunaan tentang data tertentu.
Dari situlah seseorang bisa memutuskan apakah akan berinteraksi dengan aplikasi atau organisasi itu atau enggak.
Pengumpulan informasi yang enggak terlihat merupakan pengumpulan informasi pribadi tanpa sepengetahuan pemilik informasi.
Informasi mengenai persetujuan pengambilan data ini menjadi penting, masalah privasi informasi sering muncul dari berbagai sumber, yaitu:
Pertanyaan: |
Apakah yang dimaksud dengan informasi privat? |
Petunjuk, cek lagi page 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar