a. Hukum Privasi
Hukum privasi merupakan hukum yang merujuk di pengelolaan, penyimpanan, dan penggunaan informasi pribadi.
Hukum privasi menjadi pertimbangan dalam hubungan dengan hak privasi individu atau perlindungan privasi dalam hukum.
The Universal Declaration of Human Rights menyebutkan bahwa setiap orang punya hak atas privasi, tetapi interpretasi dari hak ini berbeda di tiap negara.
Tiga aspek kunci privasi yang harus dijaga di antaranya seperti berikut.
- Kebebasan dari gangguan, yang memastikan tiap manusia punya kebebasan untuk enggak diganggu oleh orang lain.
- Melindungi dan mengendalikan informasi tentang diri sendiri.
- Bebas dari pengawasan (diikuti, dilacak, diawasi, disadap).
Kemajuan teknologi informasi memang memunculkan risiko baru di konteks privasi.
Banyaknya data pribadi yang disetor ke pemerintah dan aplikasi yang kita gunakan.
Hal ini memunculkan risiko baru pelanggaran privasi, mulai dari akses, kata kunci yang sering kita gunakan, makanan yang kita sukai dalam basis data perusahaan atau aplikasi.
Baca Juga: Kolaborasi Dunia Maya: Praktik dan Perkakasnya, Informatika Kelas 7 SMP
Source | : | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar